Sidang Kasus Pembunuhan Sadis Babulu

Alasan Junaedi hanya Dituntut 10 Tahun Penjara padahal Bunuh 5 Orang, Keluarga Korban tak Terima

Alasan Junaedi hanya dituntut 10 Tahun penjara padahal bunuh 5 orang, keluarga korban tak terima.

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
Alasan Junaedi hanya dituntut 10 Tahun penjara padahal bunuh 5 orang, keluarga korban tak terima. 

Dalam sidang hari ini juga dihadirkan secara langsung keluarga terdakwa, yakni kakaknya yang sempat menjadi saksi, serta perwakilan orang tua dari Junaedi.

Namun hanya diminta menyampaikan pendapat, harapan dan pandangannya.

Hal itu diwajibkan oleh Majelis Hakim, untuk menjadi pertimbangan pemberian putusan atau vonis nantinya.

“Keluarganya si anak ini didatangkan, ada kakaknya yang pernah jadi saksi, orang tuanya juga tadi hadir langsung,” ujarnya.

Usai sidang pledoi,  Penuntut Umum diberi kesempatan untuk menanggapi pembelaan dari pihak terdakwa.

Seharusnya, pembelaan tersebut disampaikan pada sidang Kamis ini. Namun lagi-lagi Penuntut Umum belum menyiapkan tanggapannya itu.

Akhirnya Majelis Hakim kembali menunda sidang hingga Jumat (8/3/2024) hari ini.

Agenda pembacaan putusan belum dipastikan kapan. Sebab, Majelis Hakim menunggu tanggapan dari Penuntut Umum, agar bisa menjadi bahan musyawarah menentukan putusan atau vonis nantinya.

“Masa tahanan ini agak mepet karena anak. Kalau tidak salah terakhir itu habis pada 18 Maret untuk pemeriksaan anak, itu sudah diperpanjang, kemungkinan sebelum tanggal itu sudah selesai putusan,” pungkas Fauzan.

Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pembunuhan Babulu Molor, Tunggu Kehadiran Jaksa Penuntut Umum

(TribunKaltim.co/Nita Rahayu)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved