Berita Nasional Terkini
Din Syamsuddin Panjang Lebar Jelaskan Mengapa Muhammadiyah Harus Menolak Kelola Tambang dari Jokowi
Din Syamsuddin panjang lebar jelaskan mengapa Muhammadiyah harus menolak tawaran izin tambang dari Jokowi
Juga dia minta agar mau menaikkan derajat satu-dua pengusaha muslim menjadi setara dengan taipan.
Menurutnya, itu perlu agar kesenjangan ekonomi yang berhimpit dengan agama dan etnik tidak menimbulkan bom waktu bagi Indonesia.
Baca juga: Ormas Dapat Jatah Kelola Lahan Tambang, Airlangga Hartarto: Ada Ormas yang Diprioritaskan
Baca juga: Akhirnya Jokowi Berikan Kewenangan Ormas Kelola Tambang, Jatam Ungkap Bukan Barang Baru di Kaltim
”Kini tiba-tiba kehendak politik itu ada lewat Menteri Bahlil.
Walau tidak ada kata terlambat, namun pemberian konsesi tambang itu tidak dapat tidak mengandung masalah,” ujarnya.
Menurut dia, pemberian konsesi tambang kepada NU dan Muhammadiyah tetap tidak seimbang dengan jasa dan peran kedua Ormas Islam itu.
Tetap tidak seimbang dengan pemberian konsesi kepada perusahan-perusahaan yang dimiliki oleh kelompok segelintiran tadi.
Din memberi contoh, satu perusahaan seperti Sinarmas, menguasai lahan walau bukan semuanya batubara seluas sekitar 5 juta hektare.
Bahkan dunia Minerba Indonesia dikuasai oleh beberapa perusahaan saja.
Sumber daya alam Indonesia sungguh dijarah secara serakah oleh segelintir orang yang patut diduga berkolusi dengan pejabat.
Baca juga: Kapolresta Samarinda Sebut Sudah Periksa Saksi Terkait Eks Lubang Tambang
Baca juga: Peringatan Hari Anti Tambang, HATAM Bawa Keranda Hitam ke Kantor Gubernur Kaltim
”Pemberian tambang batubara dilakukan di tengah protes global terhadap energi fosil sebagai salah penyebab perubahan iklim dan pemanasan global.
Maka besar kemungkinan yang akan diberikan kepada NU dan Muhammadiyah adalah sisa-sisa dari kekayaan negara,” ujarnya.
Karena itu, dia berpendapat pemberian tambang “secara cuma-cuma” kepada NU dan Muhammadiyah, potensial membawa jebakan.
Din menyebut, menurut pakar, Sistem Tata Kelola Tambang dengan menggunakan sistem Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya adalah Sistem Zaman Kolonial berdasarkan UU Pertambangan Zaman Belanda (Indische Mijnwet) yang dilanggengkan dengan UU Minerba No.4/2009 dan UU Minerba No.3/2020.
Sistem IUP ini tidak sesuai konstitusi tidak menjamin bahwa perolehan negara harus lebih besar dari keuntungan bersih penambang.
Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Instruksikan ESDM Kaltim Buat Hotline Pengaduan Tambang Ilegal
Baca juga: Dinas ESDM Kaltim Diminta Buat Hotline Pengaduan Tambang Ilegal, Akmal Malik Sebut Rugikan Warga
Bahkan, sistem IUP selama bertahun-tahun terbukti disalahgunakan oleh oknum pejabat negara yang diberi wewenang mulai dari bupati, gubernur, hingga Dirjen dalam mengeluarkan IUP. (*)
Artikel ini bersumber dari Kompas TV berjudul Din Syamsuddin Minta Muhammadiyah Tolak Tawaran Izin Tambang Pemerintah: Banyak Mudaratnya
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
Menko Yusril Tegaskan Sikap Pemerintah Soal Dualisme Kepemimpinan PPP |
![]() |
---|
Kapolri Sebut Polisi Hadir di Aksi Demo Bukan untuk Membatasi Kebebasan Berpendapat |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal S-1, Ini Penjelasan Hakim |
![]() |
---|
Prabowo Peringatkan Dedi Mulyadi, Akan Diusut Jika Brengsek |
![]() |
---|
Daftar 19 Produk Herbal Ilegal dengan Kandungan Obat Kimia Berbahaya dan Tidak Punya Izin Edar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.