Berita Penajam Terkini

Abdul Gafur Mas'ud Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 3 M, Kasus Kedua Mantan Bupati PPU Disidangkan

Abdul Gafur Mas'ud kembalikan uang hasil korupsi Rp 3 M. Setelah kasus pertama selesai, kini Eks Bupati PPU disidangkan untuk kasus kedua.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Irfan Kamil-Jaksa KPK
KASUS KORUPSI KEDUA - Foto-foto Abdul Gafur Mas'ud dengan rompi oranye dan uang hasil korupsi yang dikembalikan mantan Bupati PPU. Abdul Gafur Mas'ud kembalikan uang hasil korupsi Rp 3 M. Setelah kasus pertama selesai, kini Eks Bupati PPU disidangkan untuk kasus kedua. 

Jaksa KPK lalu meminta konfirmasi kepada petugas di bagian rekening penampungan KPK.

“(Benar) uang yang masuk Rp 3 miliar,” kata Gina.

Gina menyatakan, KPK akan mempertimbangkan tindakan AGM yang bersedia menyerahkan uang hasil korupsi ke lembaga antirasuah dalam pertimbangan surat tuntutan.

“Dijadwalkan di persidangan selanjutnya, 6 Agustus,” kata Gina.

Kasus Korupsi Kedua AGM

Sebagai informasi, Abdul Gafur Mas'ud saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca juga: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud Diduga Terima Suap Rp 6 M, Aliran Dana untuk Musda Demokrat Diusut

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, AGM divonis 5,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Dalam kasus dugaan korupsi, Abdul Gafur Mas'ud selaku bupati sekaligus Kuasa Pemegang Modal Benuo Taka menerbitkan tiga keputusan pencairan dana penyertaan modal senilai puluhan miliar.

Namun, tiga keputusan itu tidak dilengkapi dengan dasar aturan yang jelas, tidak diawali dengan kajian, analisis, serta administrasi yang matang.

Akibatnya, timbul pos anggaran dengan beberapa penyusunan administrasi fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Uang Korupsi Rp 6 Miliar Dipakai Abdul Gafur Masud untuk Private Jet, Helikopter dan Musda Demokrat

Diduga untuk Keperluan Pribadi

Dugaan aliran dana dalam kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud ini dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Direktur PT Transwisata Prima Aviation Rustam Suhanda.

Keduanya telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/8/2022) lalu.

“Kedua saksi dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) yang diduga untuk keperluan pribadi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/8/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 lalu.

Baca juga: Profil Abdul Gafur Masud Eks Bupati PPU yang Kembali Jadi Tersangka KPK, Unggahan Sebelum Kena OTT

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved