Berita Samarinda Terkini

Mantan Bupati PPU AGM Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Penyertaan Modal PBT dan PBTE

- Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK,  terkait kasus rasuah penyertaan penanaman modal

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Suasana sidang kasus korupsi penyertaan modal yang dilakukan mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (6/8/2024). Terdakwa mengikuti sidang secara daring.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

Berdasarkan uraian di atas dan memperhatikan peraturan perundang-undangan, JPU menyatakan terdakwa AGM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Karena itu, dakwaan alternatif pertama Pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 diterapkan dalam tuntutan yang diajukan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun juga denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan pidana kurungan," ucap JPU.

Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Sempat Groundbreaking Proyek RMU, Kini Proyek Perumda Benuo Taka Itu Mangkrak

Lalu, KPK juga membebankan AGM untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar. UP ini berasal dari modal yang terungkap digunakan terdakwa dari PBT senilai Rp 5,2 miliar dan PBTE Rp 1 miliar.

"Menimbang sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK maka UP yang perlu dibayarkan terdakwa sebesar Rp 3,2 miliar," tutur jaksa menjelaskan.

Jika UP ini tak diganti paling lambat 30 hari setelah putusan perkara korupsi penyertaan modal ini inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan UP yang diajukan.

"Ketika harta atau benda tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.

Selepas tuntutan dibacakan AGM dan kuasa hukumnya meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Permintaan dikabulkan dan persidangan akan kembali digelar pada 20 Agustus mendatang," kata Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan menutup sidang yang berjalan kurang lebih 2 jam tersebut.

Diketahui, sebelum kasus ini, AGM sempat terjerat operasi tangkap tangan KPK pada 12 Januari 2022 lalu. Dari perkara itu dia sudah diadili pada 26 September 2022 dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Oleh sebab itu dalam sidang ini ia bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang secara online. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved