Awang Faroek Ishak Tersangka
Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Minta Pemeriksaan KPK Dijadwalkan Ulang, 1 Saksi Mangkir
Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta pemeriksaan KPK dijadwalkan ulang. Sementara 1 saksi lainnya mangkir.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak belum jadi diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Sedianya, KPK memeriksa mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak sebagai saksi dalam kasus korupsi IUP di Kalimantan Timur ini, Rabu (2/10/2024).
Namun kemudian mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak meminta KPK menjadwalkan ulang sementara satu orang saksi lainnya disebut mangkir karena tidak memberikan keterangan apapun.
Selain mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak yang meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan adalah satu orang dari swasta.
Baca juga: KPK Periksa Awang Faroek, Update Kasus Dugaan Korupsi IUP di Kalimantan Timur
Baca juga: KPK Periksa Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Kasus Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kaltim, KPK Telah Periksa 44 Saksi
Satu orang dari kalangan swasta tersebut adalah Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Berdasarkan jadwal pemanggilan saksi dari KPK, Awang Faroek Ishak dan satu dari kalangan swasta tersebut diperiksa pada hari yang sama yakni Rabu (2/10/2024).
Rabu (2/10/2024), Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya menyampaikan, "Saksi minta penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sementara itu, saksi lainnya yang disebut mangkir adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim.
Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim ini disebut mangkir dari panggilan KPK katena tanpa keterangan.
Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.
Diketahui dalam korupsi pengurusan IUP di Kaltim ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua lainnya adalah DDWT dan ROC.
Ketiga tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
Sudah Diperiksa KPK
Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Dukung Penegakan Hukum Pasca Penggeledahan KPK di Kaltim
Rabu (2/10/2024) KPK memeriksa Ketua Kadin Kaltim sebagai saksi dalam kasus IUP di Kaltim ini.
Menurut KPK, Ketua Kadin Kaltim ini dicecar penyidik terkait perannya dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
"Didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (4/10/2024).
Tiga Tersangka
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.
Mereka pun dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.
Kasus Baru
Sebelumnya, rumah Awang Faroek Ishak sempat digeledah KPK.
Baca juga: Update Kasus Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Daftar 7 Saksi yang Diperiksa KPK Hari Ini
Penggeledahan rumah yang beralamat di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota itu berlangsung sejak Senin (23/9/2024) malam hingga Selasa (24/9/2024) dini hari.
Terkait penggeledahan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur terkait kasus baru.
Meski demikian, Nawawi tak menyebutkan secara detail perkara yang tengah diusut KPK.
"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9).
Nawawi hanya mengatakan, kasus tersebut masuk dalam proses penyidikan.
"Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan," ujar dia.
Meski demikian, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa menjelaskan secara detail terkait perkara yang tengah diusut yang melibatkan Awang Faroek.
"Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut, dan akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," ucap dia.
Baca juga: Kantor Imigrasi Samarinda Tidak bisa Cekal 3 Tersangka yang Ditetapkan KPK, Ini Alasannya
KPK Geledah 4 Lokasi di Kaltim
Sebelum melakukan pemeriksaan saksi-saksi, KPK menggeledah 4 tempat di Kaltim.
Dimulai dari kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota pun telah digeledah tim penyidik KPK.
Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti dokumen terkait pengurusan izin tambang.
Dari pantauan TribunKaltim.co, KPK melakukan penggeledahan di dua kota yakni Samarinda, ibukota Kaltim dan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Di Samarinda, ibukota Kaltim, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua kantor Dinas tingkat provinsi.
Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, KPK menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Samarinda.
Di hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor Dinas DPMPTSP Kaltim di Jl. Basuki Rahmat Nomor 56. Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda.
Dilanjutkan ke Tenggarong, KPK menyambangi rumah RS mantan Ketua DPRD Kukar tahun 2007 pada Rabu (25/9/2024) malam.
KPK menggeledah rumah yang berada di kawasan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: Manager Hotel Ikut jadi Saksi, KPK Periksa 32 Saksi Dugaan Korupsi IUP di Kaltim
(Tribunnews.com/TribunKaltim.co)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek dan Rudy Ong Chandra Minta KPK Jadwal Ulang Pemanggilan dan KPK Periksa Dayang Donna Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek.
Update Awang Faroek Ishak Ditetapkan Tersangka, KPK Telusuri Bukti Kasus Mantan Gubernur Kaltim |
![]() |
---|
Terjawab Apa Kasus Awang Faroek, Terkuak Alasan KPK Jadikan Mantan Gubernur Kaltim Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Awang Faroek Ishak Tersangka, Dokumen yang Disita dari Rumah Mantan Gubernur Kaltim |
![]() |
---|
Ingatkan KPK tak Jadi Alat Politik, Pokja 30 Kaltim: Kalau Kasus SDA Memang Tepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.