Ijazah Jokowi
Drama Korea di Kasus Ijazah Jokowi, Pengamat: Publik Ingin Happy Ending atau Sad Ending
Polemik yang berlarut-larut mengenai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dianggap sebagai drama Korea.
Masyarakat pun, menurutnya, lebih menginginkan penyelesaian yang jelas.
"Publik berharap jangan ada draw. Jangan ada remis dan ada jangan ada perdamaian. Yang ingin dilihat itu adalah ada happy ending ataupun sad ending. Mari kita simak kira-kira apa endingnya," tutur Adi Prayitno.
Pencekalan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs menjadi sorotan.
Roy Suryo dicekal bepergian ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya seminggu sekali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, mengungkap alasan pencekalan dan wajib lapor Roy Suryo Cs.
Baca juga: KPU Bantah Isu Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi, Ungkap Penyebab KPUD Solo Salah Ucap
"Betul karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota," kata Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, delapan tersangka diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota asalkan memenuhi wajib lapor.
"Kalau jalan-jalan ke luar kota saja, ke Semarang, ke Bali, boleh. Tapi selama dia wajib lapor ya, dia harus hadir," ujar Kabid Humas.
Pencekalan ini dibenarkan Roy Suryo.
"Ya, saya sih senyum saja, ya, menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, ya, begitu. Enggak apa-apa, ya. Atau sudah selesai, sudah pulang dari Sydney, Australia. Bukan tahanan kota. Jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara."
Di sisi lain, relawan Jokowi menyebut pencekalan Roy CS sebagai keputusan yang tepat.
Relawan menduga pencekalan itu dikeluarkan kemungkinan karena polisi melihat ada gelagat dan usaha para tersangka untuk melarikan diri.
"Menyikapi keputusan Polda Metro Jaya untuk mencekal delapan orang tersangka adalah suatu keputusan yang tepat. Kita melihat kemungkinan Polda Metro Jaya melihat bahwasanya ada gelagat-gelagat ataupun usaha-usaha untuk melarikan diri," kata Andi Azwan, ketua Jokowi Mania.
Baca juga: KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka tapi Masih Dicari karena Pindah Gudang
Andi Azwan berharap penanganan kasus dipercepat dengan pemeriksaan-pemeriksaan lima tersangka yang belum diperiksa dari klaster 1 maupun saksi ahli dan saksi meringankan oleh pihak Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.
Di bagian lain, pencekalan Roy Suryo ini membuat pelapor dan pengacara Roy Suryo berdebat.
| 2 Kuasa Hukum Roy Suryo Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah, Ikuti Jejak Arsul Sani |
|
|---|
| Roy Suryo CS Dicekal 20 Hari, 8 Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Dilarang ke Luar Negeri |
|
|---|
| KPU Bantah Isu Pemusnahan Arsip Ijazah Jokowi, Ungkap Penyebab KPUD Solo Salah Ucap |
|
|---|
| Kubu Roy Suryo Tolak Mediasi, Pihak Jokowi Sebut Permintaan Maaf Bisa Selesaikan Kasus |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri, Tidak Ditahan tapi Wajib Lapor Seminggu Sekali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251119_Ijazah-Jokowi-sidang-kip.jpg)