Bangunan Tua Polsek Samarinda Kota

Wali Kota Andi Harun Pilih Relokasi Dibanding Renovasi Polsek Samarinda Kota

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memilih untuk merelokasi Polsek Samarinda Kota sebagai keputusan realistis menjaga keamanan

Tribun Kaltim
RELOKASI POLSEK - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memilih untuk merelokasi Polsek Samarinda Kota sebagai keputusan realistis menjaga keamanan tanpa mengkhianati sejarah. (TRIBUN KALTIM) 

Untuk saat ini, katanya, lokasi lahan pengganti belum ditentukan.

Ia mendorong Polri segera berkoordinasi lebih intens dengan Pemkot guna menentukan titik strategis yang memungkinkan pembangunan kantor yang representatif untuk pelayanan masyarakat.

“Intinya kami mendukung relokasi Polsek Samarinda Kota selama lahan yang dipilih benar-benar clean

and clear secara legalitas dan tidak bermasalah,” pungkasnya.

Menurut Deni, relokasi merupakan konsekuensi logis untuk mendukung peningkatan keamanan dan pelayanan kepolisian.

“Jadi, kita harus relokasi,” tegasnya.

Baca juga: Akademisi Unmul Minta Edukasi Publik Soal Cagar Budaya Polsek Samarinda Kota

Saat ini, Pemerintah Kota dan jajaran kepolisian masih melakukan penjajakan lokasi baru yang strategis untuk memastikan standar fungsi Polsek Kota tetap terpenuhi.

Setelah lahan dinyatakan siap secara administratif, pembangunan akan segera direncanakan dalam anggaran tahun berjalan.

Sel Tahanan Tak Masuk Cagar Budaya

Peristiwa kaburnya 15 tahanan Polsek Samarinda Kota meninggalkan lubang menganga di bagian belakang sel.

Bangunan tersebut dinilai sudah tua dan perlu renovasi.

Namun, renovasi tidak dapat dilakukan karena bangunan peninggalan Belanda itu berstatus cagar budaya.

Meski demikian, gedung yang digunakan sebagai sel tahanan ternyata bukan bagian dari kompleks bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Hal ini disampaikan oleh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Samarinda, Ainun Jariah, yang menjelaskan bahwa hanya tiga bangunan di lingkungan Polsek Samarinda Kota yang berstatus cagar budaya.

Baca juga: Sejarah Polsek Samarinda Kota, Dulunya Barak Polisi Era Belanda Kini Ditetapkan Cagar Budaya

“Tiga bangunan tersebut adalah bangunan utama di bagian depan dan dua bangunan terpisah di bagian belakang. Nah, untuk bangunan penjara itu tidak termasuk sebetulnya,” ujar Ainun kepada Tribun Kaltim pada Jumat (7/11/2025).

Terkait kerusakan berupa lubang akibat ulah tahanan yang melarikan diri, Ainun menegaskan bahwa bagian tersebut dapat diperbaiki atau direnovasi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved