Surat Rapid Test Palsu di Samarinda
3 Pelaku Pembuat Rapid Test Palsu di Samarinda Diamankan, Modus Menawarkan Surat tanpa Diuji
Tiga pelaku pemalsu rapid test di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, masing-masing bernama Ragil Riskanwan (23), Gassing (45) dan Dodi Rachman.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga pelaku pemalsu rapid test di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, masing-masing bernama Ragil Riskanwan (23), Gassing (45) dan Dodi Rachman (22) memiliki peran berbeda.
Demikian diungkapkan, Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan kepada TribunKaltim.co pada Minggu (3/1/2021).
Dia menyatakan, mendapat informasi rapid test palsu saat pihak instansi terkait saat melakukan validasi tepatnya pada Rabu 30 Desember 2020 pagi di Pos Pelayanan Terpadu Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur.
Ini ditemukan awal mula oleh pihaknya.
Ada beberapa penumpang pada Rabu lalu, 30 Desember 2020, saat itu penumpang dicek validasi.
Baca juga: Rizal Effendi: Masuk Balikpapan Wajib Kantongi Hasil Rapid Test Antigen, Catat Waktu Berlakunya!
Baca juga: Ingin Rayakan Tahun Baru di Sulawesi Selatan, Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen
Baca juga: Dukung Pembelajaran Tatap Muka, Disdikpora PPU Rutin Gelar Rapid Test Buat Para Guru
"Dugaan kuat hasil rapid test palsu (tidak dengan prosedur yang seharusnya). Dengan itu kami koordinasi dengan instansi lain melakukan penyelidikan," jelasnya saat jumpa pers di Kota Samarinda.
Tiga pelaku ditangkap ditempat berbeda.
Ragil ditangkap saat berada di Kawasan Pelabuhan, Samarinda.
Sedangkan dua lainnya Gassing dan Dodi diamankan di kawasan Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir dan di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Peran ketiganya sendiri, juga beber Kompol Aldi Alfa Faroqi.
"Pelaku kami amankan Ragil berprofesi sebagai sopir. Biasa jemput penumpang dari Wahau," ujarnya.
Saat di Samarinda pelaku ini yang menjadi penghubung kepada pembuat surat rapid test palsu.
Baca juga: Dewan Pendidikan Balikpapan Minta Seluruh Guru Harus Rapid Test Sebelum Sekolah Tatap Muka
Baca juga: Perbedaan Test PCR Swab, Rapid Test Antigen, dan Rapid Test Antibodi, Simak Penjelasannya
Baca juga: Akurasi Capai 84 Persen, CePAD Lolos Standar WHO untuk Rapid Test Antigen
Baca juga: Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Ini Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Gubeng Surabaya
"Yakni Gassing yang berperan sebagai penghubung ke operator," tegasnya.
Pelaku Ragil menghubungi pelaku Gassing yang berprofesi sebagai buruh.
Jika ada permintaan calon penumpang yang membutuhkan surat rapid test guna kelengkapan data perjalanan keluar wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Setelah melakukan komunikasi via telepon, pelaku Gassing akan meminta tanda pengenal (KTP) dari penumpang.
Setelah itu pelaku Gassing mengirim kembali ke pelaku Dodi yang menjadi operator atau pembuat atau 'penerbit' surat rapid test palsu.
Pelaku Dodi membuat surat di rumahnya yang notabene membuka jasa fotocopy.
"Kemudian diproses (surat rapid test palsu), dengan cara scanning melalui printer dari surat rapid tes asli, yang didapat pelaku melalui penumpang sebelum-sebelumnya," ucap Kompol Aldi Alfa Faroqi.
Kemudian pelaku Gassing juga bertugas mengambil surat rapid test palsu dan mengantar kembali pada Ragil dan diserahkan kepada penumpang kapal.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Tegaskan Tolak Warga yang Ingin ke Kaltim Tanpa Miliki Rapid Test Antigen
Baca juga: Aturan Resepsi Nikah di Balikpapan, Pengantin Wajib Lampirkan Rapid Test Hingga Shifting Undangan
Baca juga: Masuk Jakarta Wajib Gunakan Rapid Test Antigen, Bagaimana Bulungan, Ini Kata Dinas Kesehatan
Polsek KP Samarinda mengamankan pelaku pertama yakni Ragil, di kawasan pelabuhan Samarinda.
"Kemudian kami amankan Ragil, kami kembangkan lalu kami dapatkan pelaku Gassing di kediamannya kawasan Kelurahan Selili. Kami kembangkan lagi, dapat pelaku Dodi di Jalan Kakap, ketiganya kami sudah tetapkan jadi tersangka," pungkas Kompol Aldi Alfa Faroqi.
"Modus pelaku Ragil menawarkan pada penumpang yang dibawanya atau di sekitar kawasan Pelabuhan Samarinda agar mau membuat surat rapid test tanpa melalui tes yang seharusnya dilakukan di klinik," sambungnya.
Rapid Test Palsu di Pelabuhan Samarinda
Berita sebelumnya, Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas II dan Pelindo IV Cabang Samarinda menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan rapid test palsu.
Dalam kasus ini, terdapat tiga pelaku yang diamankan.
Baca juga: Inafis Polresta Samarinda Gelar Olah TKP di Big Mall, Penyebab Tewasnya Korban Terungkap?
Baca juga: Polisi Periksa CCTV Big Mall Samarinda, Penyebab Korban Tewas Masih Misterius
Baca juga: Terkapar di Parkiran Big Mall Samarinda, Seorang Pria Tewas, Diduga Jatuh dari Ketinggian
Kasus rapid test palsu ini sendiri terungkap pada Rabu (30/12/2020) lalu.
"Kami dari unsur kemaritiman, berdasar sinergitas di kawasan pelabuhan mendapat adanya laporan peredaran rapid test palsu," ucap Kapolsek KP Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi, Minggu (3/1/2021) siang.
"Di mana ada beberapa penumpang, pada saat hendak menaiki kapal menuju Parepare, didapati rapid test palsu," tambahnya.
Baca juga: Teror Ular Piton Panjang 3 Meter Keliaran di Kawasan Perumahan Samarinda, Ketua RT Imbau Kerja Bakti
Baca juga: Kenaikan Pangkat 98 Personel Polresta Samarinda, Lima Personel Kini Berpangkat Kompol
Modus tersebut terungkap saat pengecekan pada penumpang yang akan berangkat menuju Parepare, Sulawesi Selatan dari pelabuhan Samarinda.
Dari surat rapid test palsu penumpang inilah akhirnya polisi melakukan pengungkapan dan menangkap ketiga pelaku.
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)