Berita Penajam Terkini
8 Fakta Abdul Gafur Mas'ud, Eks Bupati PPU yang Baru Saja Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Kedua
Berikut 8 fakta Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang baru saja dituntut 7 tahun penjara di kasus kedua.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud dituntut 7 tahun penjara dalam kasus penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU pada dua Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dalam sidang, Selasa (6/8/2024).
Kasus korupsi penyertaan modal Pemkab PPU di dua Perumda ini adalah kasus kedua mantan bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud.
Sementara ini, Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU berstatus terpidana dalam kasus pertama dan masih menjalani hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan.
Berikut 8 fakta Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU yang baru saja dituntut 7 tahun penjara:
Baca juga: AGM Dituntut 7 Tahun Bui, JPU Singgung Soal Benteng Penjaga Moral hingga Sewa Heli dan Jet Pribadi
Baca juga: Mantan Bupati PPU AGM Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Penyertaan Modal PBT dan PBTE
Baca juga: Abdul Gafur Masud, Eks Bupati PPU Dituntut 7 Tahun Penjara, Sisa Uang Pengganti yang harus Dibayar
1. Kasus kedua AGM
Mantan bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud tersangkut dalam dua kasus korupsi.
Kasus pertama terkait perizinan di PPU, AGM tersangkut dalam operasi tangkap tangan pada 12 Januari 2022 lalu.
Di kasus pertama ini, AGM divonis 5 tahun 6 bulan.
2. Rugikan Negara Rp 14 Miliar
Kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU adalah tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka (PBT) dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) di 2019-2021.
Tindakan itu telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp14.462.196.752,20.
Dari jumlah tersebut AGM selaku Bupati PPU Periode 2018-2023 didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan jumlah Rp6.686.916.130,00.
"Terdakwa AGM selaku bupati terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan menggunakan penyertaan modal di Penajam Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) senilai Rp 6,2 miliar," ungkap tim jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (6/8/2024).
3. Kronologi korupsi
Di persidangan JPU mengungkap akhir 2020, Pemkab PPU menerbitkan dua peraturan daerah (perda) terkait penyertaan modal ke dua badan usaha tersebut.
Baca juga: Abdul Gafur Masud Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 3 M, Kasus Kedua Mantan Bupati PPU Disidangkan
Perda 6/2020 untuk modal ke PBTE dengan nilai Rp 10 miliar dan diberikan bertahap selama 4 tahun.
Yakni pada 2021 sebesar Rp 3,6 miliar, pada 2022 sebesar Rp 2,4 miliar dan Rp 2 miliar pada 2023 dan 2024.
Anggaran ini disiapkan untuk operasional perusahaan dan pengembangan usaha di sektor migas, sembari mengelola dana participating interest dari Blok Eastal-attaka.
Lalu Perda 7/2020 untuk modal senilai Rp 29,6 miliar ke PBT yang ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau Rice Miling Unit (RMU).
Namun karena defisit anggaran pemberian modal disalurkan bertahap.
4. Dipakai untuk sewa heli dan jet pribadi
Jaksa melanjutkan, bersama Direktur PBT Heriyanto, Kabag Keuangan PBT Karim Abidin dan Direktur Utama PBTE Baharun Genda, AGM justru menggunakan anggaran tersebut bukan untuk tujuannya melainkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian baliho untuk kegiatan partai, berkurban, hingga penyewaan heli dan jet pribadi.
5. Tuntutan lebih ringan dari kasus pertama
Pada kasus pertama, AGM dituntut 8 tahun kurungan penjara, eks Bupati PPU tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000.
Sementara di kasus kedua, Abdul Gafur Mas'ud dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar.
Uang pengganti ini merupakan jumlah yang dipakai AGM dari dua Perumda yakni Penajam Benuo Taka (PBT) Rp 5,2 miliar dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) Rp 1 miliar.
Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Bawa Rp 3 Miliar dalam Plastik Hitam, Kembalikan Uang Hasil Korupsi di Pengadilan
Jika UP ini tak diganti paling lambat 30 hari setelah putusan perkara korupsi penyertaan modal ini inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan UP yang diajukan.
"Ketika harta atau benda tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa dalam sidang.
6. Sudah kembalikan Rp 3 Miliar
UP ini berasal dari modal yang terungkap digunakan terdakwa dari PBT senilai dan PBTE .
"Menimbang sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK maka UP yang perlu dibayarkan terdakwa sebesar Rp 3,2 miliar," tutur jaksa menjelaskan.
Di kasus kedua ini, Jaksa dari KPK menyebut, Abdul Gafur Mas'ud telah mengembalikan Rp 3 miliar.
"Menimbang sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK maka UP yang perlu dibayarkan terdakwa sebesar Rp 3,2 miliar," tutur jaksa menjelaskan.
7. Masih jalani hukuman di Lapas Balikpapan
Saat ini, Abdul Gafur Mas'ud yang berstatus terpidana masih mendekam di Lapas Balikpapan.
Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Sempat Groundbreaking Proyek RMU, Kini Proyek Perumda Benuo Taka Itu Mangkrak
8. Profil Abdul Gafur Mas'ud
Abdul Gafur merupakan anak ke-8 dari pasangan Mas'ud dan Syarifah Ruwaidah Alqadri.
Abdul Gafur bersaudara dengan Rahmad Mas'ud dan Hasanuddin Mas'ud (anggota DPRD Kaltim).
Masa kecil Abdul Gafur dihabiskan di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Sebelumnya, Abdul Gafur mengenyam pendidikan di sekolah dasar SD 09 Margasari Balikpapan, lalu melanjutkan ke MTs negeri 1 Balikpapan, dan menempa ilmu agamanya di Darunnajah Islamic Boarding School Ulujami Jakarta.
Pendidikan menengah atasnya ditempuh di SMA Muhammadiyah 1 Samarinda dan melanjutkan ke STIE APRIN Palembang mengambil jurusan S1 Ekonomi.
Dia kemudian melanjutkan pendidikan dengan menempuh jenjang S2 di Universitas Mulawarman Samarinda Kalimantan Timur.
Setelah sukses di bidang pendidikan, Abdul Gafur lantas menikah dengan perempuan cantik bernama Risna.
Risna berasal dari Jenebora, Kabupaten Penajam Paser Utara. Kini pasangan ini telah dikaruniai enam orang anak. Abdul Gafur tercatat sebagai pendiri PT Petro Perkasa Indonesia.
Pria yang memiliki hobi berolahraga golf dan balap mobil ini rupanya aktif di organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Keaktifan seorang Abdul Gafur di dalam organisasi terbukti saat dirinya menjadi Ketua BPC HIPMI Balikpapan dan Wakil Bendahara Umum BPP HIPMI Pusat Indonesia.
Tak hanya itu, Abdul Gafur juga sempat menjadi Ketua Lemhanas Angkatan 6, Bendahara Umum PMI Balikpapan, dan Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Mineral Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).
Tak tanggung-tanggung, Abdul Gafur merambah ke dunia politik dengan bergabung bersama Partai Demokrat.
Abdul Gafur menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Hingga akhirnya, pada 2018 dia terpilih sebagai Bupati Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 dan ditemani Hamdam.
Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Jadi Tersangka Lagi, KPK Umumkan 4 Tersangka Kasus Penyertaan Modal Pemkab PPU
(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
| BREAKING NEWS: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK |
|
|---|
| Dokumen yang Disita KPK dalam Kasus Korupsi Abdul Gafur Masud Cs Dikembalikan |
|
|---|
| Nasib SK Definitif Bupati Penajam Paser Utara Usai Ada Pemberhentian Abdul Gafur Masud |
|
|---|
| Tak Ajukan Banding, Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan di Lapas Balikpapan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.